Correct Article 32
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) PPATK berdasarkan pengembangan Hasil Analisisnya dapat meminta informasi kepada Pihak Pelapor.
(2) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPATK dengan cara meminta Pihak Pelapor menyampaikan:
a. laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai UNDANG-UNDANG;
b. informasi tambahan dalam hal laporan yang disampaikan tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut; dan/atau
c. informasi lain yang berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai UNDANG-UNDANG.
(3) Informasi yang diterima oleh PPATK dari Pihak Pelapor digunakan untuk memperdalam indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Your Correction
