Correct Article 31
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) PPATK dapat meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait.
(2) Instansi atau pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan;
b. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; atau
c. lembaga lainnya yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
(3) Informasi kepada instansi atau pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. dokumen, data, keterangan, dan informasi yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh instansi atau pihak terkait;
dan
b. informasi tambahan dalam hal dokumen, data, keterangan, dan informasi yang disampaikan oleh instansi atau pihak terkait tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut.
(4) Permintaan informasi yang diajukan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh instansi atau pihak terkait.
(5) Permintaan informasi oleh PPATK dapat dilakukan, baik secara elektronis maupun non elektronis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
