Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPATK dapat meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor. (2) Laporan dan informasi yang diminta dan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPATK untuk: a. mengembangkan Hasil Analisis atau Pemeriksaan PPATK; atau b. menindaklanjuti permintaan dari: 1) instansi atau pihak terkait; atau 2) instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri. (3) Laporan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai UNDANG-UNDANG; b. informasi tambahan dalam hal laporan yang disampaikan tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id c. informasi lain yang berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya sesuai UNDANG-UNDANG. (4) Permintaan dan penerimaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis. (5) Pihak Pelapor wajib memenuhi permintaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Your Correction