Correct Article 24
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Kewenangan PPATK dalam memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan, dilaksanakan melalui pemberian sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau
c. denda administratif.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pihak Pelapor oleh PPATK dalam hal Pihak Pelapor tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(3) Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur menyerahkan kewenangan Pengawasan Kepatuhan kewajiban pelaporan kepada PPATK, maka PPATK memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan apabila Pihak Pelapor melanggar kewajiban pelaporan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku pula terhadap penyedia jasa keuangan yang melanggar kewajiban untuk membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
Your Correction
