Correct Article 22
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Audit Kepatuhan atau Audit Khusus, dilakukan dengan cara:
a. meminta Pihak Pelapor untuk memberikan Dokumen yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pihak Pelapor, termasuk hak akses terhadap sistem informasi dan basis data;
b. meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan; dan
c. memasuki pekarangan, lahan, gedung, atau properti yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pihak Pelapor.
(2) Pihak Pelapor wajib memenuhi permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melakukan Audit Kepatuhan atau Audit Khusus, PPATK melakukan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(4) Pihak Pelapor wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi hasil Audit Kepatuhan atau Audit Khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Audit Kepatuhan atau Audit Khusus diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Your Correction
