Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan PPATK dalam melakukan Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor dilaksanakan dalam hal: a. PPATK memerlukan Dokumen dan/atau keterangan dari Pihak Pelapor yang tidak dapat diperoleh melalui mekanisme pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, dan/atau transaksi yang nilainya paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; b. PPATK memerlukan keterangan dari Pihak Pelapor untuk kepentingan Analisis dan/atau Pemeriksaan; c. PPATK memerlukan informasi berdasarkan permintaan lembaga atau instansi yang berwenang meminta informasi kepada PPATK; d. Pihak Pelapor diduga tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atau melaksanakan pelaporan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau e. Pihak Pelapor diduga terlibat dalam kasus terkait tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. (2) Dalam hal diperlukan, PPATK dapat melibatkan Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pelaksanaan Audit Khusus.
Your Correction