Correct Article 19
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Kategori yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) wajib dijadikan dasar oleh Pihak Pelapor dalam menyusun ketentuan internal tentang klasifikasi Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
(2) PPATK dapat memberikan masukan dan/atau bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan ketentuan internal tentang klasifikasi Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang yang disusun oleh Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan internal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pihak Pelapor dalam melakukan Transaksi atau Transaksi Keuangan dengan Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
(4) Pihak Pelapor wajib melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang dalam hal melakukan Transaksi atau Transaksi Keuangan.
(5) Ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada PPATK serta Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Your Correction
