Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan PPATK dalam MENETAPKAN kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang, dilaksanakan melalui penyusunan kategori Pengguna Jasa yang berisiko tinggi berdasarkan faktor: a. profil; b. negara; c. bisnis, produk dan jasa; dan/atau d. faktor lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK. (2) Penyusunan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta Pihak Pelapor. (3) Kategori yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala PPATK dan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (4) PPATK melakukan evaluasi terhadap kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang yang telah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dijadikan dasar untuk penyempurnaan kategori yang telah ditetapkan.
Your Correction