Correct Article 17
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) wajib dijadikan dasar oleh Pihak Pelapor dalam menyusun ketentuan internal tentang tata cara pelaporan.
(2) PPATK dapat memberikan masukan dan/atau bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan ketentuan internal tentang tata cara pelaporan yang dikeluarkan oleh Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan internal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pihak Pelapor dalam melakukan pelaporan.
(4) Ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada PPATK serta Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Your Correction
