Correct Article 15
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPATK.
(3) PPATK melakukan Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur tidak melakukan atau belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(4) Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur tidak melakukan pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan, maka Lembaga Pengawas dan Pengatur hanya dapat meminta Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui PPATK.
Your Correction
