Correct Article 14
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Pengawasan Kepatuhan atas penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2) Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, PPATK melakukan Pengawasan Kepatuhan atas penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Your Correction
