Correct Article 13
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, PPATK berwenang:
a. MENETAPKAN ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
b. MENETAPKAN kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
c. melakukan Audit Kepatuhan atau Audit Khusus;
d. menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
e. memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
f. merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
g. MENETAPKAN ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Your Correction
