Correct Article 11
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Kewenangan PPATK dalam menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dilakukan melalui:
a. tatap muka;
b. media massa baik cetak maupun elektronik; dan/atau
c. sarana lain.
(2) Untuk kepentingan penyelenggaraan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPATK menyusun dan www.djpp.kemenkumham.go.id
mengembangkan modul sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(3) Penyelenggaraan sosialisasi dapat dilakukan secara mandiri oleh PPATK atau bekerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Your Correction
