Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan PPATK dalam mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait dilaksanakan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor, dan pihak lain yang terkait.
Your Correction