Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan PPATK dalam meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi dilaksanakan baik secara elektronis maupun non elektronis. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan informasi yang dikelola baik oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta maupun data dan informasi yang diterima oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta dari profesi tertentu terkait transaksi yang dilakukan untuk dan atas nama kliennya. (3) Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memenuhi permintaan data dan informasi yang diminta oleh PPATK. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction