Correct Article 3
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a, PPATK berwenang:
a. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki www.djpp.kemenkumham.go.id
kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
b. MENETAPKAN pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
c. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
d. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
e. mewakili pemerintah Republik INDONESIA dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
g. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Your Correction
