Correct Article 51
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) PPATK mengumumkan kepada publik mengenai tindakan yang telah dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya.
Your Correction
