Correct Article 12
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
(2) Penyelenggaraan sistem informasi dilakukan dengan cara:
a. membangun, mengembangkan, serta memelihara sistem aplikasi, basis data, dan infrastruktur teknologi informasi;
b. mengumpulkan serta mengevaluasi data dan informasi yang diterima oleh PPATK secara manual dan elektronik;
c. menyimpan, memelihara, serta melakukan pengamanan data dan informasi;
d. menyajikan data dan informasi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK;
e. melengkapi sarana dan prasarana PPATK dalam rangka permintaan dan/atau pertukaran data dan informasi dengan instansi atau pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. menyelenggarakan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi kepada Pihak Pelapor; dan
g. menyelenggarakan sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK.
(3) Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri oleh PPATK atau bekerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
