Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Agama berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Agama.
Your Correction