Correct Article 3
PERPRES Nomor 50 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
Current Text
(1) Besarnya tunjangan Pengawas Radiasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
Your Correction
