Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 50 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya tunjangan Pengawas Radiasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
Your Correction