Correct Article 2
PERPRES Nomor 50 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, diberikan tunjangan Pengawas Radiasi setiap bulan.
Your Correction
