Correct Article 12
PERPRES Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OLS Nomor 392l.
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
