Correct Article 10
PERPRES Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 11 ...
Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional.
Your Correction
