Correct Article 7
PERPRES Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak tenpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah:
a mendapat . . .
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kineda.
Your Correction
