Correct Article 79
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Pengenaan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada:
a. orang yang tidak menaati RDTR KPN yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RDTR KPN; dan
c. orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(3) Sanksi .
PTIESIDEN REPUSL|K INDONESIA
(3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementarakegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum;
e. penutupan lokasi;
f. pencabutan KKKPR;
g. pembatalan KKKPR;
h. pembongkaranbangunan; dan/atau
i. pemulihan fungsi Ruang.
(4) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB xII KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction
