Correct Article 78
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Jangka waktu RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 20 (dua puluh) tahun.
(2) RDTR KPN . . .
l2l RDTR KPN pada h,rsat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila tedadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Your Correction
