Correct Article 5
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Penataan WP Atambua bertujuan untuk mewujudkan WP Atambua sebagai simpul perdagangan dan jasa skala regional dan internasional di kawasan perbatasan negara dengan didukung pengembangan pertanian perkotaan dan kawasan pariwisata berkelanjutan sebagai ikon pintu gerbang perbatasan negara INDONESIA dengan negara Timor [.este.
Your Correction
