Correct Article 3
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(21 RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua berfungsi sebagai:
a. acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Belu, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Belu;
b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. acuan untuk perwujudan keterpaduan) keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat; dan
f. dasar dalam penerbitan KKKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIII ...
PRESTDEN REPUBL|K INDONESIA
Your Correction
