Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction