Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara setiap bulan.
Your Correction