Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction