Correct Article 6
PERPRES Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
Your Correction
