Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2019. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction