Correct Article 40
PERPRES Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, serta luas wilayah, Kapolri dapat membentuk satuan organisasi kepolisian di bawah Polsek sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan satuan organisasi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
22. Ketentuan Pasal 54 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) yakni ayat (3a) serta disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
