Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepolisian Resor disingkat Polres merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda. (2) Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Polres dipimpin oleh Kepala Polres, disingkat Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda. (4) Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres disingkat Wakapolres. 21. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction