Article 1
Mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the People’s Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.