Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c terdiri atas : a. unsur kepolisian; b. unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi; dan c. unsur Badan Usaha. (2) Pelaksana Kantor Bersama Samsat harus memenuhi standar jumlah dan standar kompetensi. (3) Pelaksana Kantor Bersama Samsat melaksanakan pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction