Correct Article 27
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Koordinator Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b terdiri atas :
a. Koordinator Kantor Bersama Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah; dan
b. Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor.
(2) Koordinator untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
(3) Koordinator pada Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh :
a. pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang Regident Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah; dan
b. pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resor.
Your Correction
