Correct Article 26
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Pembina Samsat tingkat provinsi mempunyai tugas:
a. mengawasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dilakukan pelaksana Samsat;
b. memberikan pertimbangan/usulan tentang penetapan standar pelayanan kepada Pembina Samsat tingkat nasional;
c. memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pelaksana Samsat;
d. melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat; dan
e. menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pembina Samsat tingkat nasional.
Your Correction
