Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembina Samsat tingkat provinsi mempunyai tugas: a. mengawasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dilakukan pelaksana Samsat; b. memberikan pertimbangan/usulan tentang penetapan standar pelayanan kepada Pembina Samsat tingkat nasional; c. memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pelaksana Samsat; d. melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat; dan e. menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pembina Samsat tingkat nasional.
Your Correction