Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas: a. MENETAPKAN norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan, pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik; b. memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pembina Samsat tingkat provinsi; c. melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Samsat; dan d. menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
Your Correction