Correct Article 21
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. ruang koordinator Samsat;
b. ruang Kepala Unit Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi;
c. ruang Badan Usaha;
d. ruang pelayanan Samsat;
e. ruang pelayanan konsultasi dan informasi;
f. ruang pelayanan pengaduan;
g. ruang sistem informasi dan teknologi;
h. ruang pengamanan dan pengawasan internal Kantor Bersama Samsat;
i. ruang pemeriksaan cek fisik Ranmor;
j. ruang pencetakan TNKB atau workshop TNKB; dan
k. fasilitas pendukung pelayanan Samsat.
(2) Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait.
Your Correction
