Correct Article 40
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Pembangunan sarana dan prasarana sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
