Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan sarana dan prasarana sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction