Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan dan prosedur pelayanan di Samsat harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction