Correct Article 34
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemantauan;
b. pemberian petunjuk dan arahan tertulis;
c. supervisi dan/atau asistensi;
d. analisis dan evaluasi; dan/atau
e. pelaporan, dengan memuat:
1. pendahuluan;
2. pelaksanaan;
3. hasil yang dicapai; dan
4. penutup.
Your Correction
