Correct Article 17
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Pelayanan pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d terdiri dari:
a. Pencetakan STNK dan TNKB;
b. Pengesahan STNK.
(2) Pelayanan pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Your Correction
