Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d terdiri dari: a. Pencetakan STNK dan TNKB; b. Pengesahan STNK. (2) Pelayanan pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Your Correction