Correct Article 16
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk atau melalui transaksi elektronik.
(2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan kegiatan :
a. penerimaan pembayaran PKB dan/atau BBN-KB;
b. penerimaan pembayaran SWDKLLJ;
c. penerimaan pembayaran administrasi STNK dan/atau TNKB; dan
d. pencetakan dan validasi TBPKP.
(3) Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada :
a. Bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran besaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB;
b. Bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi untuk besaran PKB dan BBN-KB;
c. Bendahara Badan Usaha untuk penerimaan besaran SWDKLLJ.
(4) TBPKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB berfungsi sebagai Surat Setoran Pajak Daerah.
Your Correction
