Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan setelah tahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) SKKP memuat : a. besaran PKB dan/atau BBN-KB; b. besaran SWDKLLJ; dan c. besaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai PNBP Polri. (3) Besaran PKB dan/atau BBN-KB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK dan/atau TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam SKKP dilakukan oleh petugas Polri, petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi, dan petugas Badan Usaha. (5) SKKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB berfungsi sebagai Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Your Correction