Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a melalui tahapan : a. pemberian formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor; b. penerimaan pendaftaran Regident Ranmor; c. penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan d. pendataan Regident Ranmor. (2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
Your Correction