Correct Article 2
PERPRES Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, diberikan tunjangan Auditor setiap bulan.
Your Correction
