Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction